Modus Pinjam, Teman Baru Dikenal Malah Bawa Kabur Motor

Reporter : Iman - klikjatim.com

Tersangka saat diamankan Polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Tersangka berinisial WR (43), Warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, kini harus menebus perbuatannya di balik jeruji besi tahanan polisi. Itu setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh korban SD (50), warga Kecamatan Sumbergempol.

Usai menerima laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol langsung melakukan pendalaman. Pada Minggu (30/1/2022) kemarin, polisi pun akhirnya meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan bahwa tersangka dan korban adalah teman yang belum lama kenal. Adapun kejadian ini bermula saat korban mengaku didatangi oleh tersangka pada hari Minggu (30/12/2021).

Pertemuan berlangsung di tempat kerja korban. Nah, pada saat itulah tersangka meminjam sepeda motor matic milik korban.

Singkat cerita, korban pun meminjamkan sepeda motor keluaran terbaru miliknya kepada tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka telah meninggalkan sepeda motor jadul miliknya kepada korban.

“Jadi motor jadul tahun 80an tersangka ini dikasikan ke korban saat tersangka meminjam motor korban itu, yang katanya mau digunakan untuk ke wilayah Tanggungunung,” ucapnya.

Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban yang bingung akhirnya memberanikan diri mendatangi rumah tersangka. Dan pengakuan istri tersangka menyebutkan bahwa selama ini tersangka tidak pernah pulang ke rumah.

“Pas sampai rumah ternyata istrinya ngaku kalau tersangka sudah ndak pernah pulang, akhirnnya korban sadar kalau sedang ditipu,” jelasnya.

Merasa ditipu, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi. Kini tersangka juga sudah diamankan, termasuk dengan barang bukti (BB) sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (nul)