KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Jatim, telah menggagalkan penyelendupan sabu kristal atau narkotika jenis methamphetamine yang dikirim di balik furnitur dari Malaysia. Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 25 kilogram (Kg).
Hal ini terungkap oleh BNNP Jatim dari di dua lokasi. Yaitu di Jalan Raya Stadion Sepanjang, Kecamatan Wonocolo, Sidoarjo dan Jalan Banyu Ates Kabupaten Sampang, Madura.
Sebelum akhirnya terbongkar, barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan mengelabui petugas Bea Cukai Tanjung Perak. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah FR, asal Bangkalan, Madura yang beralamat di Sidoarjo; IW, kelahiran Balikpapan; HK, warga Sidoarjo; dan AS, merupakan warga Bangkalan.
Lebih rinci, barang bukti yang diamankan dari sebuah tas warna hijau berisi 6 bungkus kristal putih netto 1.228 gram, 1 kotak kayu yang berisi 21 bungkus kristal putih netto 19.217 gram, serta 1 kotak kayu berisi 3 bungkus kristal putih netto 5.004 gram. Totalnya 25.449 gram.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengungkapkan, bahwa sistem jaringan ini tergolong baru. Pengiriman dari Malaysia yang dilakukan menggunakan modus lewat pengiriman furnitur.
“Sistem jaringan baru. Jadi di balik furnitur ada narkotika jenis methamphetamine,” ungkapnya.
Sindikat baru ini juga disupport oleh perusahaan-perusahaan yang tidak bergerak di bidang furnitur. Misalnya perbankan. “Dan nanti akan kita ungkap semua,” lanjut perwira polisi berpangkat dua melati di pundak tersebut.
Perlu diketahui, bahwa pengungkapan ini bermula ketika BNNP Jatim melakukan penyelidikan, pada Rabu (7/8/2019) kemari. Hasilnya menemukan 1 koli dari gudang milik PT LY, yang tidak terdaftar melalui mesin X-Ray di P2 Bea Cukai Tanjug Perak. Kemudian discanning dan dibuka. Ternyata ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram di antara celah kayu.
Setelah itu ditemukan 2 koli yang sudah terdistribusikan ke Sampang, melalui sub agen Bangkalan. Tim BNNP Jatim langsung melakukan pengejaran. Ketika dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 19 Kilogram.
Pada pukul 13.00 WIB, pihak BNNP Jatim mendapatkan informasi akan tiba seseorang sesuai daftar buruan di Bandara Juanda. Setelah dilakukan surveilance dan RPE akhirnya ditemukan lagi sabu seberat 1.228 gram.
Tersangka berinisial HK sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan, terjadi aksi kejar-kejaran diserta tembakan yang menembus kaca depan mobil tersangka. (lam/hen)