Merasa Dipingpong, Hak Ganti Rugi 15 Warga Akibat Proyek Waduk Bendo Terkatung-katung

Reporter : Fauzy Ahmad-klikjatim.com

Suasana Waduk Bendo Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Permasalahan di balik pembangunan waduk bendo di Desa Nginden, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo hingga kini belum tuntas. Yang terbaru, belasan warga justru merasa dipingpong terkait pencairan uang ganti rugi atas hak-haknya.

[irp]

Bahkan, ada 15 orang sempat melakukan audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Wilayah Solo yang dinilai sebagai salah satu pihak bertanggujawab. Namun hasil pertemuan secara tertutup itu tidak sesuai harapan.

Salah satu warga, Didik Suwigyo mengungkapkan, BBWS menolak untuk memberikan ganti rugi karena bukan kewenangannya. Tetapi menjadi urusannya Pemkab Ponorogo. “Cuma tadi pihak BBWS mengaku bukan urusannya, sudah menjadi urusan Pemkab. Ya kami minta dijembatani,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Warga memang tidak mengetahui secara pasti terkait kewenangan instansi mana yang berhak untuk mencairkan ganti rugi tersebut. Menurutnya, warga tahunya hanya BBWS yang bertanggungjawab. 

Untuk kesepakatan, disebutkan sebenarnya sudah ada. Hanya saja belum direalisasikan sampai sekarang, termasuk di antaranya adalah hak-hak warga.

Contohnya hak penggantian tegakkan pohon, penggantian rumah, serta ongkos bongkar rumah. Dan juga disebutkan, untuk 3 rumah hanya dihargai Rp 9,5 juta. “Kami menuntut yang sesuai notulen pada rapat terakhir. Seperti kesepakatan kemarin. Karena sampai saat ini rumah, tegakkan, ongkos belum ada pencairan,” klaimnya. 

Senada diungkapkan oleh Yateno, warga lainnya. “Kami meminta hak-hak kami yang belum diganti rugi itu, dari awal proyek mulai sampai tiga tahun hak 15 warga belum terealisasikan,” sambungnya.

“Kalo rumah saya masih ingat 2 rumah (belum diganti), kalau tegakkan saya sudah lupa, pokoknya ada,” urainya.

Sementara itu, KSO Proyek Waduk Bendo, Sartono saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut tuntutan warga menjadi kewenangan BBWS pusat. “Ini semua kewenangan BBWS pusat. Saya tidak bisa berkomentar banyak,” pungkasnya. (nul)