Menteri ESDM Apresiasi Industri Pupuk Dapat Pasokan Gas

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif dalam kunjungan kerjanya ke Gresik mendatangi kebun riset dan percobaan PT Petrokimia Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik – Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi apresiasi terkait pasokan gas yang mulai lancar kepada industri pupuk dalam negeri khususnya BUMN. Dia berharap pabrik terus melakukan inovasi melalui berbagai aktivitas riset. Khususnya dalam bidang pengembangan pupuk.

[irp]

Dalam kunjungannya ke sejumlah industri di Kabupaten Gresik termasuk PT Petrokimia Gresik, Menteri ESDM berharap industri yang memiliki dampak berantai yang baik, seperti industri pupuk dapat diutamakan. Seluruh pihak terkait harus dapat melakukan sinergi dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan perusahaan.
“Alhamdulillah, industri pupuk kini dapat memperoleh gas alam sebagai bahan utama dengan harga yang lebih kompetitif dari yang sebelumnya,” jelasnya.

Dia berharap, kepentingan utama industri bisa memberikan nilai tambah, menyerap banyak tenaga kerja, yang memberikan dampak multiplier effect yang besar dan menggerakkan sektor ekonomi di bidang pertanian dan perkebunan, melibatkan sekian puluh juta tenaga kerja, ini yang harus selalu bisa dijaga

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif dalam kunjungan kerjanya ke Gresik mendatangi sejumlah industri. Di antaranya proyek Smelter JIIPE hingga area riset baru PT Petrokimia Gresik. Arifin Tasrif berharap seluruh perusahaan melakukan inovasi dan terobosan sehingga bisa memberikan kontribusi yang nyata terhadap ketahanan pangan di Indonesia.

“Kementrian ESDM akan memberikan dukungan yang dibutuhkan industri pupuk di tanah air agar tetap bisa survive dan menjaga ketahanan pangan bangsa,” kata Arifin Tasrif.

Sehari sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), dalam rangka implementasi Keputusan Menteri ESDM No 89.K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, khususnya industri pupuk. (hen)