KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Polemik pengelolaan afalan milik PT King Jim Indonesia (KJI), menyusul setelah adanya aksi demontrasi warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mulai dicarikan titik temu. Upaya mediasi pun difasilitasi oleh Polres Pasuruan.
Tampak para pihak dihadirkan, termasuk CV Wahyu Putra (WP) selaku pengelola afalan selama ini, Rabu (23/11/2022).
Ada empat dari hasil mediasi tersebut. Pertama, Pemerintah Desa (Pemdes) perlu membuat aturan mengenai pengelolaan di wilayah Desa Pandean.
Kedua, Polres turut mengawal untuk kewajiban CSR (corporate social responsibility) bagi perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ketiga, pihak Kecamatan Rembang akan mengundang manajemen PT King Jim dan warga Desa Pandean. Yaitu meliputi Kades, BPD dan Karang Taruna. Adapun pertemuan itu dalam rangka mediasi untuk menyelesaikan pengelolaan limbah selambat-lambatnya hari Senin, 28 November 2022 di Kantor PIER lama.
Keempat, CV WP membuka ruang untuk adanya perbaikan kerjasama dengan warga Desa Pandean tersebut.
“Dari empat poin tersebut semua warga dan pihak-pihak yang terkait sudah menyetujui dan menyepakatinya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Meski ada empat poin hasil mediasi, tapi polemik ini belum tuntas. Karena tuntutan warga yang meminta pengelolaan afalan milik PT KJI belum klir.
Sehingga perlu adanya mediasi lagi. Dan sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untuk melakukan demonstrasi.
Kapolres berharap mediasi yang kedua nanti membuahkan hasil dan bisa diterima oleh kedua belah pihak. Sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan.
Sementara itu, pihak PT KJI melalui kuasa hukumnya Dadang Lisdianto mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan warga, yang meminta pengelolaan afalan. Pasalnya sudah ada kerjasama dengan CV WP sebagai pengelola afalan milik PT KJI.
“Jadi semua urusan persoalan afalan ditangani CV tersebut. Perusahaan tidak ikut campur,” kata Dadang.
Pihak PT KJI pun tidak mungkin memutus kerjasama sepihak dengan CV WP. Sebab ada konsekuensi hukumnya. “Saat ini kerjasama sedang berlangsung. Dan perjanjian kerjasama ini sudah atas persetujuan warga,” kata Dadang.
Selanjutnya, Dadang juga menyayangkan kejadian aksi unjuk rasa warga di depan perusahaan beberapa hari lalu. Hal tersebut disebutkan sangat mengganggu aktivitas karyawan.
Tidak hanya itu. Dia pun mempertanyakan ketegasan pihak pengelola kawasan atau PIER, yang dinilai tidak memberikan rasa aman kepada pihak yang berada di kawasan industri.
Apakah pihak PT KJI akan melayangkan gugatan ke PIER? “Iya, kita pikir-pikir dulu. Perlu rapat dengan manajamen, apakah perlu digugat atau tidak,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto berharap mediasi benar-benar dilakukan secara proporsional dan sesuai regulasi pemerintah selama ini.
Jika polemik ini dibiarkan berkepanjangan, khawatir akan merusak iklim investasi di Pasuruan. “Jangan lupa, PIER ini adalah kawasan berikat yang tidak bisa diintervensi kepentingan manapun, dan sampai kapanpun,” jelasnya. (nul)