Mayat Perempuan di Kos Pangsud Dihabisi Setelah Berhubungan Badan

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo (berseragam dinas) didampingi Kasatreskrim, AKP Panji (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Teka-teki kematian sosok mayat perempuan ditemukan membusuk di kamar kos Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), gang 16 nomor 26 Rt 5 Rw 3, Kelurahan Sidomoro, Kebomas, Gresik, pada Minggu lalu (1/12/2019) akhirnya terbongkar.

Korban yang belakangan diketahui bernama Kasniti (49), warga Kramatlangon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota terungkap dibunuh oleh pria idaman lain (PIL) setelah berhubungan badan.

Anggota Satreskrim Polres Gresik pun berhasil membekuk tersangka bernama Untung (53), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (4/12/2019). Tersangka adalah ‘moden’ atau tukang penyembelih hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Pemkab Gresik yang berlokasi di kawasan Kramatlangon.

[irp]

“Tersangka melakukan aksinya (pembunuhan) pada tanggal 3 Juni 2019,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019).

Saat itu korban yang merupakan tukang pijat sengaja datang ke kos dan memijat tersangka. Namun, korban tiba-tiba mengeluh penyakit asmanya kambuh.

Akhirnya tersangka memberikan obat penambah stamina kepada korban. Setelah itu, keduanya berhubungan layaknya suami-istri satu kali.

Selanjutnya, tersangka menyuruh korban pulang karena dirinya akan berangkat kerja sebagai jagal di RPH, Kramatlangon. Namun korban dengan kondisi lemas dan wajah pucat disebutkan ingin tetap tiduran di kos tersebut.

[irp]

“Aku pengen turu kos kene (Saya ingin tidur di kos sini),” tambah Kusworo, menirukan ucapan korban yang diceritakan oleh tersangka kepada petugas.

Sekitar pukul 19.30 Wib pada tanggal 3 Juni 2019, tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tewas. Kemudian tersangka berangkat kerja dan meninggalkan jasad korban di dalam kos dengan menguncinya dari luar, sebelum akhirnya ditinggal kabur untuk melarikan diri.

“Tersangka diancam pidana sesuai pasal 338 KUHP,” tegas Kusworo. (iz/nul)