Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Tuban Ingatkan Pelaku Money Politik Bisa Terancam Pidana Penjara

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tuban – Masuk tahapan kampanye Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban ingatkan pelaku money politik bisa dipidana penjara.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo menyatakan, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Hukuman pidana penjara bisa diberlakukan kepada setiap orang yang memberikan dan menerima uang.

“Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan jika Pasal 187A ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” ujarnya, Rabu 25 September 2024.

Selain itu, menurut alumnus Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban ini mengatakan, jika selain ancaman pidana penjara, bagi yang terbukti ada ancaman denda Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

“Selain pidana penjara ada ancaman denda Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Dengan adanya hal tersebut ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban agar lebih bijak dalam memilih dan perlu di ingat, jika money politik adalah sebuah pelanggaran yang di atur dalam undang-undang.

Untuk di ketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1 dijelaskan jika: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan ayat 2 berbunyi: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang

dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (qom)