KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Aduan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Moh Daniel Efendi hingga kini masih jalan tempat di Polres Pasuruan. Hal tersebut pun menjadi tanda tanya perwakilan pihak keluarga pengadu.
Hanan, salah satu perwakilan keluarga pengadu menilai bahwa penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang diadukan pada bulan Juni 2022 kemarin sangat lamban. “Sampai saat ini Polres Pasuruan belum menetapkan tersangka untuk kasus ini (penipuan dan penggelapan, red). Padahal semua bukti dan keterangan sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Hanan kepada klikjatim.com, Rabu (16/11/2022).
Dia berharap Polres Pasuruan serius menangani kasus ini. Sekedar informasi bahwa kasus aduan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya ditangani oleh unit pidana umum (Pidum), yang akhirnya dilimpahkan ke unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan.
Kasus ini berawal saat salah satu keluarga Ahmad Zubaidi, warga Dusun Getah, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, menghadapi proses hukum. Dalam perjalanan, pihak keluarga terpidana ini diduga mendapatkan iming-iming janji dari teradu Moh Daniel Efendi terkait keringanan hukuman untuk keluarganya tersebut.
Singkat cerita, pihak keluarga terpidana tergiur iming-iming tersebut dan mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada teradu. Namun janjian untuk meringankan hukuman itu sebatas isapan jempol.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Suteja saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan teradu M Daniel Efendi memang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). “Rencananya besok pelapor kita panggil untuk menandatangani berkasnya,” jawabnya singkat. (nul)