Masih Banyak Dump Truk di Gresik Melanggar Aturan Lalin, Puluhan Sopir Ditilang

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Polisi lalu lintas menepikan salah satu truk dalam operasi penegakan aturan lalin (Satlantas Polres Gresik for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas jn (Dishub) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yang melanggar jam operasional. Operasi ini berlangsung pada Kamis 30 Januari 2025, di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin).

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.

“Dalam operasi ini, kami menindak kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Gresik,” ujarnya.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Gresik 2024, 1.308 Anak di Bawah Umur 15 Tahun Banyak Dapat Surat Tilang

Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi mendapat tilang SIM, dan 49 pengendara lainnya diberikan teguran.

Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk agar selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (qom)