KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Anggota DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menyoroti adanya kelebihan Silpa dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Kabupaten Bojonegoro sendiri mendapatkan alokasi DBHCHT itu sebesar 84,4 miliar, dimana sesuai regulasi yang ada 30 persenya diperuntukan untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Jika dihitung 30 persen dari 84,4 miliar berarti jatah untuk alokasi BLT DBHCHT adalah sebesar 25 miliar sekian.
Ahmad Supriyanto, anggota Komisi C DPRD yang membidangi kesejahteraan mempertanyakan sisa alokasi dana DBHCHT itu bakal digunakan untuk apa.
Pasalnya dana sebesar 25 miliar sekian tersebut jika disalurkan kepada 10.335 penerima, dimana perorangnya mendapat Rp2 juta maka baru ketemu nilai Rp20,6 miliar sekian. “Jadi masih ada kelebihan Rp4 miliar lebih, itu mau dikemanakan,” tegasnya.
Politisi dari dapil 3 itu bahkan menuding Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sengaja mendesain sedemikian rupa jumlah penerima agar terdapat lebihan anggaran yang akhirnya menjadi Silpa. “Apa memang sengaja didesain Silpa,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Arwan mengungkapkan, jumlah penerima BLT DBHCHT yakni sebanyak 10.335 orang dengan rincian 9.035 orang penerima dari buruh pabrik rokok, dan 1.300 dari golongan buruh tani tembakau.
“Besaran nominal yang bakal diterima yakni Rp250 ribu per orang dikalikan delapan bulan, yang artinya jika ditotal mereka akan menerima dana segar Rp2 juta per orang,” ucapnya, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Perlu diketahui pencairan BLT DBHCHT 2023 kali ini akan disalurkan menggunakan virtual account (VA) melalui Bank Jatim, sesuai rencana akan disalurkan pada bulan November tahun ini. (ris)