Maling Amatir, Bobol Toko Tak Bisa Keluar Begini Akhirnya

Reporter : Abdus Syukur - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Profesi aslinya adalah tukang bangunan, namun di waktu senggang nyambi pencuri. Namun karena ilmuk mencuri masih amatiran, malah mengantarkan Mujiono (34) masuk sel penjara Polres Banyuwangi. Penyebabnya sepele, usai masuk membobol toko ternyata dia tidak bisa keluar.

[irp]

Entah pemilik tokonya sakti hingga membuat Mujiono tak bisa keluar, atau justru pelaku yang berdomisili Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini yang memang tidak lihai mencuri. “Yang pasti pelaku sempat bingung di dalam toko selama sehari sebelum akhirnya tertangkap,” kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki.

Menurut kapolsek, pelaku membobol Toko Sempurna di Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi, Minggu (13/9/2020) malam. Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding toko di lantai 2 dan masuk dengan menjebol atap plafin dengan linggis. Setelah berhasil masuk di lantai dua yang dijadikan sebagai gudang oleh pemilik toko, pelaku tidak bisa masuk ke lantai satu.

“Karena saat itu pintu terbuat dari besi dan terkunci. Kemudian, pelaku ini berusaha keluar dari toko tersebut, namun tidak bisa, sehingga tidur di samping rak barang,” ujarnya.

Pelaku ditangkap- setelah pemilik toko hendak mengecek jendela lantai dua pada Senin (14/9/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Korban terkejut setelah melihat ada serpihan plafon jatuh di lantai dan lubang pada plafon tersebut. Bersama adik dan karyawannya, korban memergoki pelaku sedang bersembunyi di samping rak barang.

“Namun sayang, saat hendak ditangkap pelaku sempat lari dan kabur turun ke lantai satu, sehingga oleh korban pelaku tersebut diteriaki maling. Warga sekitar toko yang mendengar teriakan korban itu pun langsung menangkap pelaku yang telah siap sedia di depan pintu toko,” ujar Kapolsek Banyuwagi Kota.

Sebelum dihajar massa, pelaku berhasil diamankan polisi dan dibawa mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku bakal dijerat dengan pelanggaran Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian. (hen)