Longsor Pamekasan Tewaskan 5 Santriwati, Gubernur Khofifah Tinjau Ponpes An-Nadzomiyah *Dilarang Dirikan Bangunan dalam Radius 50 M dari Bibir Tebing

Reporter : M. Shohibul Anwar - klikjatim.com

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat meninjau lokasi longsor di Pamekasan, Madura. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pamekasan – Tanah longsor di Pamekasan, tepatnya di Pondok Pesantren An-Nidzomiyah di Dusun Jepun, Desa Bindang, Kecamatan Pasean pada Selasa (23/2/2021) lalu masih meninggalkan luka mendalam bagi para keluarga korban. Tercatat ada 5 santriwati dinyatakan meninggal dan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Dua santriwati yang luka-luka hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit setempat.

[irp]

Untuk memberikan dukungan moril kepada santriwati maupun keluarga korban, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Forkopimda meninjau langsung ke lokasi longsor, Kamis (25/2/2021) lalu. “Semoga para santriwati yang menjadi korban musibah ini diterima semua amal ibadahnya, diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Karenanya, kehadiran kami hari ini diharapkan bisa menjadi bagian yang memberi penguatan dari layanan pendidikan di Pesantren ini,” ungkap Khofifah.

Sementara terkait langkah teknis yang akan dilakukan, Bupati Pamekasan bersama BPBD dan dinas terkait lainnya diminta melakukan study mendalam terkait kerawanan tanah di sekitar lokasi longsor. “Jadi Pak Bupati bersama BPBD akan melihat bagaimana kontur dan kerentanan tanah. Hal ini penting, karena ternyata wilayah tersebut masih menjadi pusat mobilitas masyarakat sekitar,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini Khofifah juga menyerahkan bantuan kepada korban musibah longsor tersebut. Bagi korban yang meninggal mendapatkan uang santunan sebesar Rp 10 juta, dan bagi korban yang mengalami luka berat sebesar Rp 5 juta.

Gubernur pun menyerahkan bantuan 100 paket sembako, 50 lembar selimut, 50 paket sandang dan 50 lembar matras. Paket sandang yang dikhususkan bagi kaum perempuan ini berisi jarit, baju, pakaian dalam, peralatan mandi, handuk dan sandal.

Sementara itu, Plt Kalaksa BPBD Jatim, Yanuar Rachmadi menjelaskan, untuk langkah antisipasi ke depannya akan dilakukan pelarangan kegiatan pembangunan dalam radius 50 m dari bibir tebing. “Jadi tadi bersama pihak kabupaten, kecamatan, Pondok Pesantren dan perangkat lainnya, bahwa di bagian belakang sepanjang 50 m tidak boleh dibangun lagi,” terang Yanuar. (nul)