KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima seorang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter). Penerimaan itu pada Kamis, (21/11/2024), narapidana tersebut yaitu Khonurul Anas bin Moch Bakri tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas.
Proses penerimaan Napiter ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Nomor PAS-PK.05.05-1547 tanggal 26 Juli 2024, yang menyatakan persetujuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme dalam rangka Tahap IV pada Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Binadik R Bambang Banuarly. Ia mengatakan, pelaksanaan pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan ketat dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, bersama dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurutnya, sesampainya di Lapas Bojonegoro, napiter tersebut langsung menjalani serangkaian prosedur keamanan yang ketat, dimulai dengan penggeledahan badan dan barang bawaan yang dilakukan oleh petugas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas registrasi serta pencocokan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Setelah itu, Napiter juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya, serta mendapatkan riwayat penyakit yang pernah diderita. Semua tahapan penerimaan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
Sebagai langkah selanjutnya, Napiter akan diisolasi selama 14 hari untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan. Selain itu, asesmen akan dilakukan untuk menentukan program pembinaan yang tepat di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. (gin)