KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Polres Tulungagung mengamankan satu truk gandeng bernopol AG 8633 US pada awal Desember 2020 yang lalu. Truk bermuatan ekspedisi tersebut diamankan karena dicurigai melanggar memodifikasi ukuran bak truk sehingga melebihi dimensi kendaraan.
[irp]Kemudian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, hasilnya satu tersangka yakni pemilik truk, Bambang Lukito warga kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Bambang dijerat dengan pasal 277 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 24 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto pada Kamis (18/02) siang, kepada awak media di jembatan timbang Ngantru, tempat truk tersebut dititipkan sementara sebagai barang bukti. “Untuk barang buktinya kita titipkan di jembatan timbang Ngantru ini, untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Handono menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan adanya selisih dimensi kendaraan yang digunakan tersangka untuk mengangkut ekpedisi kepada pemesanya.
Pemilik ditetapkan sebagai tersangka karena pemilik kendaraan ini juga lah yang menginisiasi perubahan bentuk dimensi kendaraan, bahkan prosesnya juga dilakukan di bengkel milik tersangka yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Handono menegaskan, langkah tegas ini diambil sebab kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) menyumbangkan faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tidak hanya itu saja sebab kerusakan aspal di jalan raya juga dipengaruhi oleh kendaraan dengan pelanggaran seperti ini.
Dalam kasus ini pihaknya menemukan penambahan volumen bak truk, hal tersebut membuat truk bisa mengangkut lebih banyak muatan dibandingkan dengan ukuran standart nya.
“Ada penambahan volume bak truk, sesuai dengan penyidikan yang kita lakukan, imbasnya bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merusak jalan raya,” ucapnya. (iman/mkr)