Lakukan Pembinaan, Sebanyak 48 Cabor Amatir di Surabaya Jadi Sasaran

Reporter : Ahmad Hilmi Nidhomudin - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) melakukan pembinaan untuk cabang olahraga (cabor) amatir. Total ada 48 cabor yang masuk dalam pembinaan untuk disiapkan pada beberapa kejuaraan.

[irp]

Kepala Dispora Surabaya, M Afghani Wardhana mengatakan, Pemkot Surabaya melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pada jenjang amatir dengan berbagai cara. Antara lainnya pendidikan, prestasi dan rekreasi. “Pada olahraga amatir ini dilaksanakan dengan ruang lingkup pendidikan, prestasi dan rekreasi,” kata Afghani, Selasa (8/12/2020).

Pada pembinaan ini Pemkot menjalin kerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, melalui berbagai kejuaraan sepak bola dalam rangka pembina atlet usia muda. “Di antaranya adalah kejuaraan antar Sekolah Sepak Bola se-Surabaya setiap tahunnya dengan kategori mulai U-11, U-13, U-15 hingga U-17 tahun. Atlet-atlet inilah yang akan dipersiapkan untuk mewakili Kota Surabaya dalam PORPROV,” lanjutnya.

Pembinaan ini sebagai tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.

Sementara berkaitan dengan klub Sepak Bola Persebaya, Afghani menambahkan, Pemkot tidak mempunyai kapasitas untuk masuk ke dalam urusan manajemen. Sebab Persebaya merupakan induk cabang olahraga profesional. Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengembangan yang dapat dibiayai pemerintah.

“Karena Persebaya merupakan induk cabang olahraga profesional. Persebaya merupakan lembaga mandiri atau PT (berbadan hukum) profesional, bukan amatir,” terangnya.

Meski demikian, tapi Pemkot Surabaya terus berkomitmen menyediakan sarana lapangan untuk pembinaan maupun pengembangan bagi cabor sepak bola di Surabaya. Bahkan ratusan lapangan sepak bola telah dibangun dan tersebar di 31 Kecamatan se-Surabaya untuk memfasilitasi masyarakat di cabor tersebut.

“Dalam penggunaan lapangan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” pungkasnya. (nul)