KLIKJATIM.Com | Gresik — Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pulau Bawean Kabupaten Gresik.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto ± 0,2,0 gram berikut bungkusnya, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 secrop dari potongan sedotan, 2 potongan sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap.
“Ada dua orang pelaku yang kami amankan,” katanya, Jumat (10/3/2023).
Dijelaskan, pengungkapan perdagangan gelap narkoba tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Gresik.
Tersangka NH (30) terlebih dahulu diamankan di pinggir Jalan Desa Kepuh Legundi Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik pada Selasa, (7/03/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, di pinggir Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik.
Petugas bergerak cepat mengamankan satu pelaku lainnya AW, di dalam rumahnya yang berada di Dusun Bengko Loar RT/Ryw 001/002 Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, karena kedapatan memiliki dan menguasai satu plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto ± 0.20 gram berikut bungkusnya.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum. Barang bukti yang diamankan lainnya ada dua buah handphone,” imbuh Tatak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bawean ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah beberapa mingggu lalu tiga orang ditangkap. (yud)