Kurir Sabu Pasuruan Dibekuk Saat Tunggu Pembeli di Warkop

Reporter : Aries Wahyudianto - klikjatim.com

Ilustrasi kurir sabu

KLIKJATIM.Com | Pasuruan  – Hidup dalam himpitan pandemi dan kesusahan membuat orang gampang berbuat nekat, khususnya untuk mendapatkan uang. Salahsatunya dengan berjualan narkoba yang selama pandemi ini justru makin meningkat. Profesi itu dijalankan Rohman (28), warga Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan karena berbisnis jual beli narkoba.

[irp]

“Tersangka kami tangkap saat mengantarkan sabu-sabu di sebuah warung yang ada di Kedungrejo, Kecamatan Winongan sekitar pukul 14.00. Tersangka sedang menunggu pembeli barangnya namun yang ditunggu-tunggu itu tak kunjung datang,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka tak bisa mengelak. Sebab, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,78 gram dari tangannya. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakannya untuk bertransaksi. Atas temuan itu, Rohman dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Petugas juga membawa serta barang bukti untuk bahan penyidikan.

“Tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber AKP Domingos. (hen)