KPK Sebut Besaran Potongan Insentif Jasa Pungut Pajak ASN BPPD Sidoarjo Hingga 30 Persen

Reporter : Satria Nugraha - klikjatim.com

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers tentang perkembangan OTT KPK di Sidoarjo (Dok/KPK RI)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mereka lakukan di Kabupaten Sidoarjo. Dalam Konferensi pers tersebut terungkap tentang kasus pemotongan uang insentif atas jasa pungut pajak sejumlah ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Konferensi pers ini disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPK, Senin 29 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengatakan, OTT yang digelar tim KPK pada Kamis 25 Januari 2024 tersebut mengamankan dan memeriksa 11 orang diantaranya: SW (Kasubag Umum BPPD), AS (Kabag Pembagunan Setdakab yang juga suami Siska), RF (Kakak ipar Bupati Sidoarjo), ARS (Asisten Bupati Sidoarjo), RNT (Bendahara BPPD), SNA (Bendahara BPPD), UL (Pimpinan Cabang Bank), HS (Bendahara BPPD), RF (Fungsional BPPD), TL (Kepala Bagian di BPPD) dan NR (Anak SW).

Nurul Gufron mengetengahkan, uang insentif bagi para ASN di BPPD Sidoarjo yang bertugas memungut pajak tersebut diduga dipotong sejumlah Rp2,7 miliar di tahun 2023. KPK menduga, jumlah itu masih sementara karena pemotongan disinyalir bukan hanya terjadi di tahun 2023 saja namun juga tahun-tahun sebelumnya.

“Saat OTT, kami mengamankan uang sejumlah Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang seharusnya menjadi hak pegawai BPPD atas insentif pungutan pajak dan retribusi daerah untuk kebutuhan kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” tegas Nurul Gufron.

Baca juga: Bupati Sidoarjo dan Gus Ali Hadiri HUT SPSI Bersama Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Dalam pemotongan dan pungutan insentif jasa pungut pajak daerah tersebut, peran SW sangat sentral, karena dia melakukan komunikasi dan pengumpulan potongan insentif tersebut secara sepihak.

“Permintaan pemotongan dana insentif ini disampaikan SW secara lisan kepada para ASN, di beberapa kesempatan, dan adanya larangan untuk membahas pemotongan tersebut melalaikan WhatsApp,” tutur Nurul Ghufron.

Besaran potongan bervariasi tiap ASN, mulai 10 hingga 30 persen tergantung dengan besaran insentif yang diterima.

Namun hingga hari ini, hanya SW yang telah ditahan KPK untuk pengembangan kasus ini. Ia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf F, UU 3199 Junto 2021 tentang perubahan atas UU 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pihak-pihak yang lain akan terus kami kembangkan untuk menyelidiki dan menyelidik dalam perkara tindak pidana korupsi ini,” terangnya. (qom)