KLIKJATIM.Com | Gresik – Berbagai permasalahan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Kabupaten Gresik menjadi perhatian Komisi I DPRD Gresik.
Banyak perusahaan di daerah ini yang seharusnya memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, namun hanya sebagian kecil yang melaporkan kegiatan CSR mereka.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati, mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan di Gresik belum melaporkan CSR atau TJSL mereka. Hal ini terungkap saat rapat kerja akhir tahun yang melibatkan Bagian Hukum Pemkab Gresik dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamin, juga mengusulkan agar CSR dapat dimasukkan dalam pendapatan daerah lainnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik, sehingga CSR dapat mendukung pembangunan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) Gresik dinilai masih belum maksimal.
“Kami berharap pada 2026, CSR dapat menjadi bagian dari pendapatan daerah yang sah. Penggunaan CSR harus sesuai dengan kebutuhan daerah, bukan hanya untuk keperluan tertentu,” ujar Nurhamim.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Rizaldi Saputra, mengakui bahwa data penerimaan CSR masih jauh dari potensi yang ada. Ia juga menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam pemberian CSR oleh perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I memberikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan CSR. Rekomendasi tersebut antara lain, perlunya penyusunan klausul kebijakan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait CSR di Kabupaten Gresik.
“Pemberian sanksi yang tegas juga harus diterapkan, seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegas Rizaldi.
Baca juga: DPRD Gresik Desak Pemkab Segera Salurkan Bansos untuk Nelayan Terdampak Cuaca Buruk
Komisi I juga mengingatkan Pemkab Gresik agar mempertimbangkan perubahan aturan yang relevan dengan isu terkini dan kearifan lokal Gresik dalam pelaksanaan CSR. Penegakan Perda dan Perbup secara tegas diharapkan memberikan dampak nyata.
Selain itu, perencanaan program CSR harus diselaraskan dengan APBD Gresik, agar bisa diketahui mana program yang didanai oleh APBD dan mana yang didukung oleh CSR. Komisi I juga mendorong adanya pedoman program CSR yang jelas, serta pengembangan road map kerjasama antara pemerintah daerah dan Forum TJSL.
“Program CSR harus mencerminkan hubungan yang jelas dan kuat antara Pemerintah Daerah dengan Forum TJSL, agar tidak terkesan asal-asalan,” ujar Rizaldi.
Komisi I juga menekankan pentingnya integrasi antara program CSR dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan NAWAKARSA Bupati Gresik, serta penerapan program yang berkelanjutan, bukan hanya proyek instan dan konsumtif.
Selain itu, diharapkan adanya optimalisasi dan perluasan manfaat CSR yang dapat dirasakan oleh masyarakat Gresik secara luas, tidak terbatas pada wilayah terdekat dengan perusahaan.
“Pelaksanaan CSR harus transparan, objektif, dan terukur. Monitoring dan evaluasi program CSR perlu dilakukan secara serius untuk memastikan dampak positifnya,” tambah Rizaldi.
Komisi I juga meminta agar program CSR dapat dilaksanakan dan dimonitor dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, perusahaan, akademisi, masyarakat, dan media. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan CSR berjalan efektif, efisien, dan berkeadilan, serta berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (qom)