Komisi E DPRD Jatim Minta Pemprov Awasi Ketat WNA India

Reporter : M. Shohibul Anwar - klikjatim.com

Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Reny Pramana

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Reny Pramana minta agar Pemprov Jatim meningkatkan kewaspadaan atas masuknya ratusan warga India masuk ke Indonesia. Jika ada yang lolos masuk ke Jatim, dikhawatirkan akan membawa  peningkatan Covid-19 di Jatim maka itu perlu dilakukan tes kesahatan covid 19.

[irp]

“Sangat prihatin dan khawatir sekali kedatangan WNA India melalui bandara Soetta, sebab saat ini ada  Tsunami Covid 19. dalam dua bulan terakhir, disamping itu di India tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS Cov 2 yang kabarnya lebih cepat penularan,”kata Wara  saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (24/4/2021).

Dikatakan wanita yang juga politisi fraksi PDIP ini, meskipun tidak ada larangan warga negara  India masuk ke Indonesia namun hendaknya  pemerintah ada diskresi terhadap negara-negara yang kasus varian baru sangat tinggi contohnya India.

“Yang Saya tahu dari seratus sekian WNA India tersebut mayoritas pegang KITAS (kartu tinggal sementara) sehingga sulit melarang mereka datang ke Indonesia, sekarang ini yang utama adalah kepada mereka haruss dilakukan swab antigen/ PCR dan sesuai peraturan secara masal.  Harus dikarantina minimal 14 hari, harus tegas, dan tertib ketika ada eksodus,”jelasnya.

Ditambahkan, perlu koordinasi antar instansi harus ditingkatkan sebagai antisipasi jika ada warga negara India lolos masuk Jatim. “Tentunya pihak imigrasi punya data untuk itu sehingga perlu diantisipasi dengan mendatanginya langsung jika ditemukan lolos masuk Jatim dan segera diberlakukan prokes Covid-19 agar tidak menimbulkan pandemi baru di Jatim,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kemenkes RI mencatat ada 135 warga India  datang ke Indonesia melalui bandara Soetta. Kedatangan mereka ke Indonesia sangat mengkhawatirkan karena saat iniIndia tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’ dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Ratusan WNA itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab menjadi salah satu kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki izin tinggal sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.  (ris)