Melalui SE tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji bagi PPPK dan honorer.
“Justru kita perlu menambah tenaga GTT-PTT, bukan menguranginya, karena pendidikan adalah prioritas utama di Jember,” tambahnya.
Dispendik Jember Pastikan GTT-PTT Masih Aktif
Menanggapi pernyataan Komisi D, Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada instruksi untuk merumahkan GTT-PTT.
“Di dunia pendidikan, sampai sekarang tidak ada yang dirumahkan. Mereka masih aktif bekerja. Kalau ada yang ingin mencari tambahan penghasilan di luar, silakan, tapi tugas utama mereka tetap berjalan,” jelas Hadi.
Terkait keterlambatan honorarium, Hadi mengatakan bahwa SE Kemendagri menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran gaji honorer.
“Prosesnya masih berjalan dan harus disesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat. Selain itu, perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang masih banyak membutuhkan perhatian juga menjadi prioritas kami,” pungkasnya. (qom)