“Warga di sana setiap PPDB selalu mengeluhkan tidak pernah diterima disekolah negeri khususnya SD SMP karena di wilayah tersebut tidak terdapat satupun sekolah negeri,” tambahnya.
Usulan tersebut telah didiskusikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“Kalau di kelurahan Kapas Madya Baru yang merupakan kawasan padat penduduk harus membebaskan lahan milik warga di sana. Hal itu karena di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi aset tanah milik pemerintah kota,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Baktiono usulan gedung sekolah baru tersebut berupa satu sekolah kawasan yang ada sekolah SMP dan SD.
“Minimal dalam satu kawasan sekolah itu luasannya sekitar 3000 meter persegi untuk memenuhi kebutuhan dari warga di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Namun kata baktiono, jika anggaran di tahun 2023 tidak cukup maka bisa diusulkan dalam perubahan anggaran yang ada pada tahun tersebut.
“Kalau nanti tidak memungkinkan anggarannya bisa dilewatkan dalam perubahan anggaran tahun 2023,” sebutnya.
Selain itu, penambahan gedung sekolah baru tersebut juga harus berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sekolah swasta.
“Karena biasanya sekolah swasta juga memberikan masukan. Karena pendidikan kalau ditangani oleh sekolah negeri saja tidak mungkin tanpa melibatkan sekolah swasta,” pungkasnya.(adv/mkr)