Ketua Partai Demokrat Bojonegoro Polisikan Calegnya, Begini Masalahnya

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Sukur Priyanto Ketua DPC Demokrat Bojonegoro saat didampingi oleh penasehat hukum Agus Susanto Rismanto (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sukur Priyanto Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro melaporkan Munawar Cholil Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bojonegoro dengan nomor urut 4 Dapil V dari partainya di laporkan ke Polres Bojonegoro.

Pelaporan tersebut buntut dari Munawar Cholil yang sebelumnya melaporkan Sukur Priyanto ke Mahkamah Partai, DPD, dan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Hal tersebut disampaikan Sukur Priyanto saat selesai melaporkan ke unit III Satreskrim Polres Bojonegoro.
“Pelaporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, karena saya dilaporkan ke mahkamah partai, DPD, dan statement ke media yang membuat opini terkait tuduhan melakukan penipuan senilai ratusan juta terhadap saudara Cholil. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujar Sukur Priyanto Selasa (14/11/2023).
Dikatakan, tuduhan yang di tuduhkan Munawar Cholil itu tidaklah benar. Karena uang sekitar Rp100 juta itu disampaikan kepada bendahara partai untuk keperluan pembayaran saksi di Dapil V. Uang itu dipegang oleh bendahara, dan digunakan kepentingan partai.
Dengan adanya kasus tersebut, Sukur mengaku sudah berusaha mengundang yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan undangan melalui surat yang disampaikan ke Ketua PAC Ngasem itu dilayangkan sebanyak dua kali.
Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan uang tersebut namun tidak mau.
“Kita minta nomor rekening yang bersangkutan untuk dikembalikan juga tidak mau,” jelasnya.
“Seharusnya permasalahan tersebut tidak sampai keluar partai. Namun, justru dihembuskan ke publik dan ke aparat penegak hukum (APH). Sebenarnya, saya membuka ruang untuk diskusi. Kami sebenarnya juga tidak mau ada yang sampai terjerat hukum atas perkara ini,” tambah dia.
Sementara itu, penasehat hukum Sukur Priyanto, Agus Susanto Rismanto menambahkan, laporan tersebut merupakan bentuk ultimum remedium, karena sebelumnya sudah dibuka upaya dialog namun buntu. Karena adanya penggiringan opini di media ini akan berimplikasi terhadap personal Sukur Priyanto, sehingga dilakukan upaya ini.
“Perubahan nomor urut ini karena keputusan dari DPD maupun DPP. Pak Sukur secara dejure maupun defacto tidak bisa menentukan nomor urut partai karena masih ada pimpinan di atasnya yang memiliki hak mutlak,” lanjutnya.
Jika upaya ultimum remedium tersebut tidak dihormati, maka pihaknya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti secara seadil-adilnya. Pihaknya melaporkan caleg Partai Demokrat dengan Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (qom)