KLIKJATIM.Com | Surabaya – Anggapan bahwa kembali menerapkan Sistem Demokrasi Pancasila, sama artinya dengan kembali ke Era Orde Baru, dibantah oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, azas dan sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa tersebut, belum pernah diterapkan secara utuh dan benar, baik di Era Orde Lama, maupun di Era Orde Baru. Justru yang terjadi di Era Orde Baru adalah praktek penyimpangan dari azas dan sistem bernegara itu.
“Makanya agar tidak mengulang praktek penyimpangan terhadap sistem tersebut, seperti terjadi di masa lalu, diperlukan penyempurnaan dan penguatan Sistem Demokrasi Pancasila, melalui teknik addendum amandemen konstitusi,” ujar LaNyalla dalam acara Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Kadin Jatim, Sabtu (19/8/2023).
Dikatakan LaNyalla, soal penguatan Sistem Demokrasi Indonesia telah ia sampaikan di berbagai kesempatan. Termasuk dalam forum kenegaraan, pada pidato Sidang Bersama MPR RI, tanggal 16 Agustus, kemarin.
“Dimana DPD RI secara khusus menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok,” tuturnya.
Pertama, kata LaNyalla, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik.
Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja.
“Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai,” ujar La Nyalla.
Selanjutnya, proposal ketiga yaitu memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.