Kesandung Korupsi, Mantan Kadisperindagkop Gresik Ditahan Kejaksaan

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Tersangka korupsi MF (dua dari kiri) saat berbincang dengan Kasie Pidsus Kejari Gresik Alifin dalam pemeriksaan dugaan korupsi bantuan hibah UMKM di Disperindagkop Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan MF (Malahatul Fardah),  mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Gresik. Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Malahatul Fardah selama hampir 6 jam pada Kamis (22/2).

“Alhamdulillah hari ini, kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial MF. MF ini diperiksa yang ketiga kalinya,” kata Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk pengecekan kesehatan tersangka, kejaksaan secara resmi menahan MF selama 20 hari ke depan guna mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2023. Terhadap tersangka MF dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 12 Maret 2024,” tambahnya.

Sekitar pukul 17.45, MF dibawa keluar dari Kantor Kejari Gresik menuju mobil tahanan. MF, yang saat ini menjabat sebagai staf biasa di Ortala Setda Gresik, dibawa menuju Rutan Kelas IIB Gresik untuk menjalani masa tahanan.

MF menyusul tersangka Ryan Fibrianto alias RF yang sebelumnya telah ditahan pada November 2023. RF merupakan penyedia barang hibah yang mendistribusikan barang kepada 172 UMKM. Selain menahan eks Kepala Dinas Koperindag Gresik, Korps Adhyaksa juga mengidentifikasi potensi tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi hibah UMKM tahun 2022.

“Penyedia baru dua yang diperiksa, masih ada 10. Kami juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat. Tentu ada (potensi tersangka baru, red),” ungkap Kepala Kejari Gresik.

Proses penyelidikan masih berlanjut karena pihak penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penyaluran hibah, termasuk kuantitas, spesifikasi, dan ketidaksesuaian lainnya.

Anggaran dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 19,5 miliar dialokasikan untuk 782 UMKM, namun hanya terealisasi sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM. (ris)