KLIKJATIM.Com | Magetan – Agus Bramatyo (28), warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan diseret ke Mapolres Magetan. Ini setelah pria yang merupakan sopir itu menyetubuhi anak di bawah umur.
“Kejadiannya di salah satu hotel di Telaga Sarangan pada 11 Juli 2022 lalu. Korban masih 14 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan, keduanya sudah saling kenal sekitar 1 tahun. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) instagram.
“Dari situ mereka dekat. Bertukar nomor handphone (Hp). Dan pergi ke Telaga Sarangan bersama,” katanya.
Saat menginap, pelaku membujuk korban untuk bisa melakukan hubungan suami istri. Korban dijanjikan bakal dinikahi oleh pelaku.
Dan terkuaknya aksi persetubuhan itu setelah sepekan lebih. Karena salah satu guru bela diri korban bertanya kepada korban. Bahwa korban tidak pernah latihan bela diri.
“Korban terus terang bahwa keluar bersama Khomar ke hotel. Diajak berhubungan suami istri. Pelatih memberitahu orang tua korban. Diajak ngobrol. Mengaku kepada orang tuanya. Memang benar korban melakukan itu di sarangan,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa orang tua korban tidak terima. Lalu lapor ke Polres Magetan. (nul)