Kembali Beraksi Selama Pelarian, Dua Tahanan Kabur Polres Pasuruan Diringkus Usai ‘Jajan’ PSK

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Dua orang tahanan kabur Polres Pasuruan, yang kini diamankan lagi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya bisa meringkus kembali dua tahanan kabur, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa silam. Keduanya adalah Jainulloh, warga Desa Kurung Rt 02 Rw 6, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan Dedi Yongki, warga Dusun Tulip, Rt 24 Rw 6, Desa Maron Kidul, Probolinggo.

Penangkapan terhadap keduanya terjadi di Kawasan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Polisi menggerebeknya di sebuah rumah kos, tepatnya di Desa Kedungrejo.

“Alhamdulillah selama melakukan pengejaran 23 hari lebih, kami berhasil amankan kedua tersangka di Banyuwangi,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (27/1/2023).

Kasatreskrim mengungkap, kedua tersangka diamankan setelah pulang dari tempat lokalisasi. Mereka telah menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk bersenang-senang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini menyewa PSK masing-masing seharga Rp1 juta,” jelas Faoruk, sapaan akrab Kasatreskrim.

Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak kejahatan kembali selama dalam pelariannya. “Hasilnya kejahatan untuk biaya hidup selama menjadi buronan,” imbuhnya. 

“Sekaligus untuk bersenang-senang seperti menyewa PSK dan kebutuhan lainnya. Ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Ada empat tindak kejahatan kejahatan yang dilakukan dua tersangka. Di antaranya mencuri tas pengunjung klinik di Jember. Mereka pun berhasil menggasak uang Rp27 juta.

Juga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan menjualnya seharga Rp6,5 juta. Aksi kejahatan berikutnya adalah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di klinik kesehatan wilayah Jember lagi dan mendapatkan uang tunai Rp14 juta, serta mencuri sepeda motor yang kemudian dijual seharga Rp6,3 juta.

“Ini masih kami kembangkan. Kedua tersangka sudah kami bawa kembali dan ditahan di sel Polres Pasuruan,” sambung Kasatreskrim.

Sekedar informasi bahwa Dedi Yongki adalah tahanan reskrim kasus pencurian. Adapun Jainulloh merupakan tahanan kasus narkoba.

Dengan penangkapan lagi dua orang tahanan kabur ini, sehingga masih ada tiga orang yang masih dalam pengejaran dan berstatus DPO dari total 7 orang tahanan kabur. Ketiganya merupakan pelaku kasus narkoba.

Yaitu Muchid alias Donot bin Hasim, warga Jl.Sili 830, Rt 16 Rw 6, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan; M Hafid alias Men bin Repan, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; dan Misdani bin Sunaryo, warga Dusun Sampangan, Rt 01 Rw 3, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. (nul)