Kejari Surabaya Usut Penyaluran Kredit di 2 Bank Pemerintah, Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 30 M

Reporter : Ahmad Hilmi Nidhomudin - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat ini tengah menangani dugaan kecurangan yang dilakukan oleh dua bank pemerintah. Berdasarkan penyelidikan sementara, total kerugian adalah Rp30,8 miliar. Meski yang diperiksa adalah bank pemerintah, Kejari Surabaya memastikan profesionalitas penyidiknya.

[irp]

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menjelaskan, pihaknya tengah memproses perkara yang menjerat dua bank pemerintah. Dua bank tersebut diduga melakukan kecurangan atau fraud dalam hal penyaluran kredit.

“Ada 6 perkara. Ditangani sama pidsus. Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di bank pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang Rp30 miliar dan Rp800 juta. Itu di dua bank,” ujar Anton usai bersepeda santai bersama jajarannya, Sabtu (5/6/2021). Sayang Anton tak menyebut bank pemerintah mana yang dimaksud.

Perkara dugaan kecurangan ini terjadi di rentang waktu yang berbeda-beda. Perkara terlama tercatat pada tahun 2014 hingga 2017 yang sama-sama melibatkan dua bank pemerintah.

“Kita tetap on the track untuk mengumpulkan alat bukti,” tuturnya.

Hingga saat ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial S yang merupakan direktur salah satu perusahaan. Sedangkan tersangka berikutnya yaitu AO, pihak dari perbankan.

“Kita masih terus penyidikan. Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” ungkapnya.

Anton memastikan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini dengan profesional sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku meski melibatkan bank pemerintahan. Ia menegaskan kepada jajarannya untuk mengumpulkan bukti dengan maksimal agar pihak-pihak yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.

Sementara itu, selama 2020 hingga 2021, Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga mencapai Rp352 miliar. Kerugian yang diselamatkan ini berasal dari berbagai kasus utamanya penyelamatan aset pemerintah.

“Alhamdulillah, pada triwulan pertama ini sudah menyelamatkan kerugian negara dengan total hampir Rp352 miliar. Hal ini merupakan hasil kerjasama jajaran Kejari Surabaya, mencakup bidang pidana khusus dan perdata dan tata usaha negara,” sebutnya. (*)