Kejari Pasuruan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemanfaatan TKD Bulusari

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Nampak tersangka mengenakan rompi berwarna merah berada di dalam mobil tahanan Kejari Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi, yang memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol sebagai penambangan seluas Rp 4,6 hektar, Kamis (17/10/2019). Mereka adalah mantan Kades Bulusari, Yudono dan mantan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Bambang Nuryanto.

Keduanya digelandang ke mobil tahanan Kejari, usai menjalani serangkaian pemeriksaan. “Atas perbuatan kedua tersangka ini negara dirugikan sekitar Rp 2,9 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra.

[irp]

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan dari BPKP Jatim dan tim Ahli Geodesi serta Badan Pertanahan Negara (BPN). Penambangan yang diduga dilakukan tersangka berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2017.

Saat dikonfirmasi, Nur Khosim selaku kuasa hukum tersangka Yudono mengaku, sangat kecewa atas penahaan kliennya. Dia menilai, Kejari tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

[irp]

“Kami sudah ajukan praperadilan ke PN Bangil. Harusnya Kejari menghormati proses hukum yang saat ini berjalan,” ujarnya.

Dia pun menuding, penahanan kliennya terkesan dipaksakan dan sarat muatan politis. Karena saat ini kliennya mencalonkan diri sebagai Kades lagi.

“Kejari harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan malah sebaliknya,” imbuh Khosim. (dik/hen)