KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bakar-bakar atau memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT). Pemusnahan tersebut bertempat di halaman Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, hari ini melakukan pemusnahan untuk sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya ada narkotika, sajam (senjata tajam), sejumlah handphone dan lain sebagainya.
“Barang yang kita musnahkan itu terkumpul dari 22 November 2022 hingga 22 November 2023,” ujarnya saat selesai pemusnahan, Kamis 14 Desember 2023.
Menurutnya, dari pemusnahan tersebut terdapat beberapa perkara serta beberapa jenis yang di musnahkan diantaranya, perkara narkoba sabu sejumlah 97,85 gram (Berat Kotor) dari 37 perkara, Perkara UU Kesehatan sejumlah 5.352 butir pil double L dari 17 perkara. Perkara Narkoba 25 butir pil Carnophen dari 2 perkara.
Kemudian, perkara UU Kesehatan 768 butir pil Y dari 2 perkara, Obat Pil Inex jenis Extacy sejumlah 3 butir dari 1 perkara. Lalu tindak pidana umum lainnya berupa 10 buah Handphone dari 9 perkara. Rokok tanpa cukai 1.107.200 batang (72 karton) dari 1 perkara.
Lalu, senjata tajam berupa gergaji sejumlah 4 buah dari 3 perkara, senjata tajam berupa kapak sejumlah 2 buah dari 2 perkara, 3 buah gunting dari 3 perkara, 1 set kartu remi dari 1 perkara dan 1 set kartu ceki dari 1 perkara.
Perlu diketahui, Dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri, Kepala BNN Tuban, Pasi Intel Kodim 0813, perwakilan Polres, KBO Reskrim, Bea Cukai Bojonegoro serta jajaran dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (qom)