KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah) . Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Kejari setempat.
Saat pemusnahan BB tersebut juga dihadiri para pejabat Kejari Bojonegoro, perwakilan dari Polres Bojonegoro serta Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kejari Bojonegoro memusnahkan beberapa BB yang sudah inkrah yaitu, BB dari 13 perkara menyangkut UU Narkotika, 7 perkara menyangkut KUHP, 5 perkara menyangkut UU Kesehatan, 2 perkara menyangkut UU IT, dan 1 perkara menyangkut UU Kehutanan.
“BB yang sudah kita musnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan untuk dimusnahkan dan tidak ada nilai ekonomis,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kasi Intel Reza Aditya Wardhana Rabu (10/7/2024).
Dalam pemusnahan itu, kata Reza Aditya Wardhana adalah BB yang dikumpulkan Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada periode perkara bulan April sampai dengan Juni 2024 dan tadi sudah dimusnahkan.
“Ya, BB tadi adalah hasil dari perkara bulan April hingga Juni 2024,” pungkasnya. (gin)