KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, resmi berganti dari Alzuarman ke Hari Winarca. Selain pergantian Lapas Bojonegoro juga terdapat satu narapidana terorisme bernama Khoirul Anas alias Juna dibebaskan.
Pada kesempatan serah terima, Alzuarman pindah dalam jabatan barunya sebagai Kabid Pelayanan dan Pembinaan di Kanwil Ditjenpas Jatim menggantikan posisi yang sebelumya dijabat oleh Hari Winarca yang sekarang jadi Kalapas Bojonegoro.
Alzuarman mengaku, selama 3 bulan 1 hari menjabat telah bersinergi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait di Bojonegoro. Atas hal tersebut pihaknya terkesan dan berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan, termasuk media massa. “Kalau ada hal-hal berkaitan dengan Lapas silakan sampaikan ke kami, insyaallah kami akan selalu lakukan perbaikan,” katanya.
Sementara Kalapas baru, Hari Winarca, memperkenalkan diri sebagai orang asli Surabaya. Ia memaparkan sekilas perjalanan karirnya sebelum akhirnya menjabat Kalapas IIA Bojonegoro. Yakni pernah menjabat sebagai Kabid Pelayanan dan Pembinaan Jawa Timur.
Jauh sebelum itu ia telah berdinas hampir berkeliling di penjuru tanah air. Mulai dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Bengkulu, Riau, kembali lagi ke Jawa Timur (Jatim). Berkenaan Lapas, ia pernah menjabat Kalapas/Karutan sebanyak 11 kali.
“Lapas Bojonegoro ini termasuk yang sering aktif dalam proses administrasi, baik dalam proses pembinaannya maupun proses pengamanannya. Nanti kami juga akan berkordinasi dengan stakeholder yang lain untuk kegitan yang bersifat rutin untuk warga binaan, misal penggeledahan dan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu terkait satu narapidana terorisme bernama Khoirul Anas alias Juna dibebaskan, Kamis (8/5/2025). Narapidana tersebut sebelumnya terlibat jaringan terorisme, dan mendapat program pembebasan bersyarat dari Lembaba Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur.
Narapidana terorisme Khoirul Anas alias Juna berusia 45 tahun berasal dari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendapat hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. “Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” katanya.
Dia mengungkapkan, Khoirul Anas alias Juna dinyatakan bersalah dengan sangkaan Pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Warga Kabupaten Demak itu sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Mantan napi terorisme tersebut telah menjalani hukuman semenjak tahun 2022 lalu dan masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada tanggal 1 Desember 2026 mendatang. Itu berdasar surat keputusan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bahwa Khoirul Anas mendapat pembebasan bersyarat.
“Pembebasan bersyarat bagi napi terorisme adalah bagian dari pembinaan,” ujarnya.
Meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, napi terorisme tersebut masih dalam pantauan. Kemudian napi wajib rutin melakukan laporan. “Khoirul Anas selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” pungkasnya.