KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Kalah game online ternyata menjadi pemicu Rizal Firmansyah (24) warga Desa Ngaban, Keamatan Tanggulangin, menghajar putrinya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
[irp]Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, kekerasan tersangka terhadap putrinya tersebut terjadi di Kecamatan Tulangan pada tangal 29 Juni 2021 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 11 Juli 2021. Tersangka ditanggap petugas di rumah orang tuannya di Desa Ngaban,Kecamatan Tanggulangin.
“Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengaku kesal karena kalah game online sebelum pulang ke rumah. Mendapati anaknya rewel, dengan emosi tinggi, ia menghajar sang putri menggunakan baju yang dipelintir dan tangan kosong. Bahkan diangkat lalu dilemparkan ke tempat tidur,” terang Kusumo, Selasa (13/7/2021).
Akibat kebrutalan tersangka, lanjut Kusumo, sang putri mengalami luka di pipi, kepala dan telinga.
Video kekerasan tersebut viral setelah diunggah di Facebook tanggal 10 Juli 2021 kemarin dan mendapat ribuan komentar kecaman. “Yang merekam dan mengunggah adalah istrinya sendiri,” lanjutnya.
Ternyata kekerasan tidak hanya menimpa sang buah hati. Sang istri juga seringkali mendapat siksaan serupa seperti tamparan. “Sang istri nampaknya sudah tidak kuat lagi dan melapor kepada kami. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” imbuhnya.
Pasangan yang sama-sama berusia 24 tahun ini menikah pada tahun 2016 lalu, dan dikaruniai dua orang anak.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun. Karena korban adalah anak kandungnya sendiri, maka hukuman ditambah sepertiganya,” imbuh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. (rtn)