Kakek 63 Tahun Ngiler Lihat Pantat Bocah Perempuan Sekolah Dasar

Reporter : Ahmad Hilmi Nidhomudin - klikjatim.com

Samsudin, kakek tukang rombeng yang cabul.

KLIKJATIM. com | Surabaya – Gaplek pringkilan, wes tuwek pethakilan cukup pantas disematkan ke diri Samsudin, kakek berusia 63 tahun warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya. Ulahnya meremas pantat 4 gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 hingga 5 Sekolah Dasar (SD) mengantarkannya ke jeruji penjara.

[irp]

Adapun korbannya adalah NDA (10) pelajar kelas 5 SD, EA (9) pelajar kelas 3 SD, APW (9) pelajar kelas 3 SD, dan SPW (8) pelajar kelas 2 SD. Menurut Ipda Fauzi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka tersebut sudah melakukan aksinya beberapa kali. Aksi bejatnya tersebut akhirnya ketahuan setelah orang tua korban menyaksikannya sendiri.

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, dan langsung menindaklanjutinya. Pelaku segera kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fauzi, Kamis (12/11/2020).

Fauzi juga mengatakan, profesi pelaku adalah tukang rombeng keliling yang biasanya melintas di sekitar daerah rumah keempat korban. Ia yang saat itu berkeliling melihat korban pertama EA berada di Gang 11 sendirian. “Melihat korban yang sedang sendirian, tersangka langsung melakukan tindakan cabulnya memegang pantat korban,” tambahnya.

Keesokan harinya, pelaku kembali melakukan aksi tersebut secara berturut-turut di gang yang sama, namun dengan korban yang berbeda yakni APW dan SPW. “Tersangka melakukannya beberapa kali setiap harinya,” terangnya.

Orang tua korban memergoki aksi pelaku pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30 WIB. Waktu itu ketika ia melintas di Gang 12 berpapasan dengan korban lain NDA. Tersangka kemudian melakukan aksi cabulnya. Korban yang merasa kaget dan kesakitan pun langsung berteriak. Namun, ia malah melarikan diri dengan sepeda anginnya. Orang tua korban pun akhirnya langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

“Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah dan melihat langsung saat tersangka melakukan aksinya,” bebernya.

Sementara itu, menurut keterangan Samsudin, dia sudah melakukannya dalam kurun waktu dua bulan. Yakni pada September-Oktober 2020 sampai aksinya dipergoki orang tua korban. “Dari pertengahan September 2020 dan Minggu 11 Oktober 2020,” akunya.

Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Juncto Pasall 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (bro)