KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dua orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tulungagung mendapatkan kado spesial Lebaran. Keduanya langsung bebas menghirup udara bebas karena mendapat remisi pengurangan hukuman.
[irp]
Sebanyak 210 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Tulungagung tahun ini mendapatkan remisi khusus. Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Dedi Nugroho mengatakan, tahun ini remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang diusulkan sejumlah 232 orang yang mendapatkan remisi berdasarkan surat keputusan (SK) yang turun adalah 210 orang. Sedangkan 23 napi sisanya masih menunggu turunnya SK.
“Jadi sisanya masih harus menunggu SK turun karena ada beberapa perbaikan data yang harus dikirimkan kembali,” tuturnya.
Dikatakan, para WBP yang mendapatkan remisi masing-masintg remisi 15 hari ada 50 napi pria dan tiga napi wanita. Sedangkan, perolehan remisi 1 bulan untuk napi pidana umum tercatat ada 199 napi pria dan dua napi wanita dan perolehan remisi napi pidana khusus ada 22 pria dan satu wanita.
[irp]
Kemudian, perolehan remisi satu bulan 15 hari, ada 10 napi pidana umum dan satu napi pidana khusus. Dan untuk perolehan remisi 2 bulan, ada dua napi pidana umum dan satu napi pidana khusus. “Jadi untuk pidana umum ada 186 napi dan pidana khusus ada 24 orang. Dan enam di antaranya bebas langsung,” jelasnya.
Ditambahkan, dari 232 napi yang mendapatkan remisi, 77 napi di antaranya sedang menjalani program asimilasi. Selain itu, tahun ini tidak ada napi korupsi yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. (hen)
Editor : Redaksi