KLIKJATIM.Com | Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyaluran beras dari hasil bantuan CSR PT Smelting di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni sang Kepala Desa Roomo TZ, Sekdes RH, dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa (NH).
Ketiga tersangka bersama enam orang saksi menghadiri panggilan Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis 26 September 2024. Mereka langsung masuk ke ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 20.04 WIB ketiga tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) dengan tangan diborgol, memakai rompi orange bertuliskan tahanan kejaksaan negeri gresik.
Ketiga tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari, kecamatan Cerme, kabupaten Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi tindakan penyimpangan dana APBDes dan CSR desa Roomo tahun 2023 – 2024.
Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, setiap tahun desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp1 miliar. Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras yang disalurkan kepada warga.
“Tahap pertama beras dibagikan kepada 1.150 rumah tangga dengan alokasi Rp150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi,” kata Nana Riana, Kamis 26 September 2024 malam.
Nana Riana mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Meski kerugiannya tidak besar, tapi menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.
“Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat yang penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Nana Riana menyebut, ketiga tersangka diantaranya TZ (Taqwa Zaenudin) menjabat sebagai Kepala Desa Roomo. Kemudian, NH (Nurhasim) selaku ketua BPD desa Roomo dan RH (Rudi Hermansyah) sebagai Sekretaris desa Roomo. Malam ini juga mereka ditahan.
“Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sudah diperiksa oleh dokter. Hasil pemeriksaan kondisinya dinyatakan sehat, tidak ada keadaan yang darurat,” ujarnya.