KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Rusdiyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, setelah diperiksa enam jam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Roomo 2016-2018 yang menyebabkan kerugian negaranya Rp270 juta.
Diketahui, Rusdiyanto datang ke Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wib untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (29/08/2022).
Kemudian, pada pukul 15.30 WIB, terlihat Rusdiyanto keluar dengan memakai rompi oranye digiring petugas kejaksaan ke sebuah mobil untuk dibawa ke Rutan Cerme.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda menyampaikan penahanan terhadap Rusdiyanto (R) sesuai surat perintah penahanan, dilakukan hingga 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan ini, agar tersangka tidak mengulangi lagi. Kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi paling lama 20 tahun dan paling sengkat 4 tahun," kata Alifin, didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah.
Editor : Abdul Aziz Qomar