KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro rame-rame kembalikan uang cashback ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Uang cashback yang dikembalikan tersebut diduga dari penyimpangan pengadaan mobil siaga Desa tahun anggaran 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman.
“Sejumlah Kades sudah ada yang mengembalikan uang dari cashback mobil siaga itu dan kami menerima pengembalian sebesar Rp200 juta,” ujarnya.
Namun, Aditia tak membeberkan desa mana saja yang telah mengembalikan uang cashback tersebut. Tetapi, dia memastikan semua yang terlibat akan tetap dilakukan pemeriksaan, dan sekarang Kejaksaan fokus memeriksa perusahaan dealer dan sales yang menyediakan mobil tersebut.
“Besaran uang cashback yang diserahkan para kades ke kami bervariatif, ada yang Rp15 juta dan ada juga dibawahnya,” tambahnya.
Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD T.A 2022. Masing-masing desa menerima Rp250.000.000,00.
Dan diduga ada penyelewengan selisih harga sebesar Rp128 juta tiap unitnya, hingga sekarang kejaksaan negeri Bojonegoro sudah memanggil puluhan saksi. (qom)