Jumlah Masyarakat yang Punya Identitas Kependudukan Digital di Gresik Masih Puluhan Ribu

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Tim Dispendukcapil Pemkab Gresik jemput bola dan kerja sama dengan swasta untuk pembuatan IKD (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebijakan konversi dari KTP cetak atau fotokopi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) dicanangkan pemerintah pusat berlaku mulai berlaku tahun 2024.

Hal tersebut membuat masyarakat yang mengurus suatu hal yang membutuhkan identitas kependudukan tidak lagi harus membawa salinan kartu identitas fisik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Gresik menyampaikan, hingga saat ini masyarakat di Kabupaten Gresik yang telah memiliki IKD masih 44 ribu lebih sedikit.

“Pada November kemarin baru 35 ribu IKD, sekarang naik terus dan kami dorong masyarakat mendaftar IKD,” tutur Kepala Dispendukcapil Pemkab Gresik Hari Syawaludin.

Dijelaskan, tingkat kepemilikan IKD masyarakat kota pudak cukup rendah. Di akhir 2022 lalu hanya 5.600 IKD, kemudian naik menjadi 16 ribu IKD pada Juni 2023. Hal itu seiring dengan bertambahnya pelayanan pendaftaran IKD di kecamatan maupun di Mall Pelayanan Publik.

“Kami juga sering membuka pelayanan di pusat keramaian seperti mall dan sebagainya,” jelas dia.

Hari menjabarkan, dengan IKD segala layanan publik seperti perbankan dan sebagainya masyarakat tak perlu membawa fotokopi KTP atau KK.

“Tapi dengan IKD masyarakat tidak perlu lagi melakukan fotokopi e-KTP. Ini akan lebih aman juga, karena mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen,” terang Hari.

Baca juga: Bank Jatim Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Menerapkan IKD For Banking

Saat menggunakan IKD, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi IKD melalui smartphone. Setelah itu bisa langsung dilayani keperluannya.

Di Gresik sendiri saat ini ada 977.063 masyarakat yang wajib ber-KTP, Jumlah ini bila dibandingkan dengan yang sudah memiliki IKD tentunya masih sangat jauh lantaran ditargetkan seluruh masyarakat memiliki IKD.

“Memang baru digencarkan tahun 2023 ini. Karena itu saat ini kami menyebar pelayanan,” jelas Hari.

Untuk mendaftarkan KTP Digital ini tidak membutuhkan waktu lama. Tinggal mengunduh aplikasi IKD di Playstore kemudian mengisi data diri. Setelah itu oleh petugas dilakukan verifikasi. Untuk prosesnya tidak lebih dari 15 menit.