KLIKJATIM.Com | Ngawi – ADJ warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah harus berurusan dengan petugas dari Polres Ngawi. Pasalnya ADJ menjual dan menanam ganja di angkringan miliknya di Ngawi.
[irp]
“Jadi dia nyambi gitu. Buka angkringan juga jual ganja, ” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba di depan lobi Polres Ngawi, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (21/11/2021) pukul 21.15 WIB di angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan. Saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1.06 (satu koma nol enam) gram ganja.
“Memang ada laporan dari warga. Kami grebeg angkringan nya. Rupanya ada barang bukti sebesar 1.06 gram ganja, ” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas menemukan barang bukti 9 batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah tersangka ADJ. Diduga pohon itu adalah narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja.
Untuk modus operandi, menurut AKBP I Wayan Winaya, tersangka menanam ganja. Kemudian ganja tersebut dijual kepada yang memesan.
“Kadang juga pelaku menawarkan kepada para pembelinya di angkringan. Jadi pelaku menyetok di angkringan, ” tambahnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 9 (batang pohon yang ganja dengan ukuran masing-masing tinggi 270 cm, 200 cm, 170 cm (3 batang), 100 cm, 60 cm (2 batang) dan 30 cm serta 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam beserta Sim Card-nya.
AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, Atas perbuatannya tersangka ADJ diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ADJ disangkakan Pasal 111 ayat (2) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tutup AKBP I Wayan Winaya. (bro)