KLIKJATIM.Com | Lamongan—Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lamongan menuding Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lamongan tidak prosedural. Bahkan, dianggap inkonstitusional.
Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lamongan sendiri dilaksanakan tiga hari mulai Sabtu, 5 Oktober 2019 hingga Senin, 7 Oktober 2019 di Arca Cottages & Resort Trawas, Mojokerto.
[irp]Ketua GP Ansor Cabang Lamongan, Muhammad Masyhur mengatakan, acara yang dilaksanakan di luar Kabupaten Lamongan itu tidak masuk akal. Selain itu, undangan secara mendadak baru sebarkan.
“Lha, ini bagaimana, undangan saja baru kemarin Jumat diberikan. Selain itu pelaksanaan Musda sendiri dilaksanakan di luar kota. Ini apa-apaan, jangan seperti ini dong. KNPI itu dari kumpulan beberapa organisasi kepemudaan, masak seperti ini cara berorganisasi,” katanya, Sabtu (5/10/2019).
Masyhur menilai, dalam melaksanakan Musda tahun ini, KNPI Lamongan terkesan selintutan alias diam-diam. Harusnya, lanjut dia, proses Musda dimusyawarahkan secara terbuka dengan semua pengurus dan semua organisasi kepemudaan.
“Sungguh saya tidak menduga seperti ini kejadiannya, karena Musda itu bisa diikuti siapapun, terlebih mereka yang aktif di dalam organisasi kepemudaan,” katanya.
Untuk itu, dengan tegas Masyhur mengatakan, jika Musda tetap akan dilangsungkan dengan proses yang dinilainya tidak prosedural dan digelar di luar Lamongan, dia menganggapnya tidak sah. Pengurus Cabang GP Ansor Lamongan akan ambil sikap Musda tetap akan digelar.
“Saya sebagai Ketua Ansor akan mengambil langkah. Selain berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat GP Ansor juga akan melaporkan kepada Ketua Umum DPP KNPI, karena Musda ini menyalahi prosedur dan cacat hokum,” tegas Masyhur. (bis/mkr)