KLIKJATIM.Com | Surabaya – Jan Hwa Diana, pemilik distributor kendaraan bermotor UD Sentoso Seal, ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan rompi merah bertuliskan “tahanan Jatanras”, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Jan Hwa Diana.
Dalam foto tersebut, Jan tampak berdiri dengan kedua tangan disilangkan di belakang. AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan identitas wanita dalam gambar tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penahanan ini tidak berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik mantan pegawai, melainkan terkait laporan kasus perusakan mobil.
“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kasusnya adalah perusakan, bukan penahanan ijazah. Untuk kasus ijazah ditangani oleh Polda Jawa Timur,” ujar Rina.
Laporan perusakan mobil tersebut diajukan oleh Paul Sthevanus, seorang kontraktor proyek, melalui kuasa hukumnya, Jemmy Nahak. Jemmy menjelaskan bahwa kliennya sempat mengerjakan proyek plafon di lantai 5 rumah Jan yang terletak di kawasan Prada Permai VIII, Surabaya, dengan nilai proyek sebesar Rp400 juta.
Saat progres proyek mencapai 80 persen, Paul dan rekannya, Yanto, datang untuk mengambil peralatan scaffolding yang dibutuhkan untuk proyek lain. Namun, mereka dituduh mencuri dan dilarang mengambil alat tersebut. Jan bahkan diduga memerintahkan suaminya, Handy Soenaryo, untuk merusak roda mobil milik Paul menggunakan gerinda.
“Bahkan klien saya ditekan untuk mengembalikan 50 persen dana proyek,” ujar Jemmy dalam wawancara pada 1 Mei lalu.
Sementara itu, Jan Hwa Diana juga tengah terseret kasus dugaan penahanan ijazah milik sejumlah mantan pegawai UD Sentoso Seal. Kasus ini mendapat perhatian publik hingga memicu inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke gudang milik Diana.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah menyegel gudang UD Sentoso Seal karena pelanggaran perizinan. Gudang yang berlokasi di Jl. Margomulyo Industri II/32 (sebelumnya Jl. Margomulyo Industri II H/14) hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, setiap perusahaan wajib memiliki TDG. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari penutupan gudang, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan pelanggaran administratif dan tidak menunggu hasil penyelidikan pidana. “Ini dua hal berbeda. Laporan ke polisi masuk ranah pidana, sedangkan kami menangani soal perizinan,” ujarnya.
Kasus UD Sentoso Seal terus menjadi perhatian seiring munculnya laporan dari belasan mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. (ris)
Related Posts

Riyanto Segera Disidang atas Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 16 Mei 2025 - 19 : 54 WIB

Polsek Driyorejo Sigap Tambal Jalan Berlubang Penghubung Gresik–Sidoarjo, Cegah Kecelakaan
Kamis, 15 Mei 2025 - 13 : 19 WIB

Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Divonis 10 Tahun Plus Denda Rp2 Miliar
Kamis, 15 Mei 2025 - 10 : 10 WIB