KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Anggota Satreskoba Polres Pasuruan, meringkus seorang warga asal Kabupaten Mojokerto yang mengaku sebagai wartawan media online. Penangkapan ini terkait dugaan pelaku sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Saat itu pelaku saat mengantar sabu di depan Villa Sembodo, Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku adalah Lastoro (40), warga Dusun Kunjoro RT 05 RW 03, Desa Kunjoroweai, Kecamatan Ngoro.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sempat menolak digeledah petugas dengan berdalih wartawan. Namun petugas tetap melakukan penggeledahan dan ternyata benar dari saku celana tersangka, petugas menemukan satu paket sabu,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Polisi pun menemukan barang bukti sabu dalam kemasan plastik kecil seberat 1,10 gram. Tersangka pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seseorang.
AKP Slamet menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka nekat menjadi kurir sabu karena imbalan yang cukup besar.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)