Istri Siri di Pasuruan Gorok Suami Saat Terlelap Tidur hingga Tewas

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Seorang istri siri di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kota Pasuruan nekat menggorok leher suaminya hingga tewas. Kini tersangka atas nama Silfia Anggraini (39) itu ditetapkan tersangka oleh Polresta Pasuruan.

[irp]

Suami yang digorok itu Eko Setyo Budi (35). Dia tewas setelah digorok tiga kali oleh tersangka menggunakan pisau dapur saat terlelap tidur.

Meski status perkawinan keduanya siri, namun antara tersangka dan korban telah membina rumah tangga selama sembilan tahun. Sebelum terjadi pembunuhan, antara tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran hebat.

“Saat korban tidur tersangka mengambil pisau dapur lalu menuju ke korban yang sedang tidur. Tersangka kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau dapur tersebut sebanyak tiga kali,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.

Tersangka menggorok dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri menjambak rambut korban sambil menekan kepalanya.

“Pisau itu lalu diletakkan di bawah tangan kiri korban,” jelas Arman.

Setelah membunuh korban, tersangka ke ruang TV. Menurut pengakuannya, ia menangis menyesali pembuatannya.

“Tersangka kembali ke korban dan menggoyang-goyang tubuhnya namun tidak bangun kemudian ia mencuci tangannya,” terang Arman.

Eko Setyo Budi tewas di dalam kamarnya dengan leher tersayat, Kamis (29/11), pukul 05.30 WIB. Tersangka awalnya memberikan keterangan ke polisi bahwa korban tewas bunuh diri. Namun polisi yang menyelidiki menemukan bahwa korban ternyata dibunuh istrinya sendiri.

“Motifnya yang bersangkutan sakit hati terhadap korban. Karena sebelum menggorok, suaminya meminta paksa uang tabungan Rp 500 ribu. Setelah ditahan dan ditolak oleh istrinya, suaminya marah dan menendang perut istrinya sampai terjatuh,” ungkap Arman kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Selain itu, kata Arman, tersangka juga memendam dendam kepada korban karena pernah dilaporkan menggunakan narkoba. Karena laporan itu, tersangka ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo.

“Kemudian ada sakit hati juga karena dilarang menengok anaknya yang ada di Malang. Jadi ini akumulasi dari sakit hati atau dendam tersangka pada suaminya,” jelas Arman.

Sambil menangis tersangka mengakui sakit hati karena dilarang menengok anaknya yang kuliah di Malang. Apalagi, uang tabungannya dari mengamen Rp 500 ribu yang hendak dikirim ke anaknya diambil korban. Tersangka dan korban sehari-harinya memang mengamen untuk hidup.

“Saya mau nengok anak saya, tapi uangnya diambil. Saya dipukuli,” kata tersangka.

Tersangka dan korban menikah siri selama 9 tahun, namun belum dikaruniai anak. Anak tersangka yang ada di Malang merupakan buah hati dengan suami sebelumnya.

“Sebelumnya dia sering marah-marah dan memukul saya,” ujar tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 pisau dapur yang berlumuran darah, 1 buah kasur lipat warna biru yang berlumuran darah, 1 buah perlak warna kombinasi yang berlumuran darah, dan 1 helai baju daster.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka merupakan pelaku tunggal. (hen)