KLIKJATIM.Com | Jakarta – Pemerintah berencana akan mulai membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 pada April nanti. Pasalnya agenda penetapan formasi bakal dilakukan bulan Maret 2021.
[irp]
“Bulan April-Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi,” ungkap Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Teguh Widjinarko seperti dilansir finance.detik.com, Sabtu (20/2/2021).
Adapun kebutuhan PNS dalam rekrutmen tahun ini disebutkan 1,3 juta orang. Dan supaya tidak sampai terlewatkan, calon pelamar bisa mulai menyiapkan berbagai dokumen yang memenuhi persyaratan.
Contohnya pada pendaftaran CPNS 2019. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan pernah menjelaskan terkait dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS antara lain akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4×6 dan swafoto.
“Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” ujarnya.
Scan KTP ini diperlukan untuk memastikan data kependudukan. Lalu, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP. Sedangkan scan ijazah dan transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Dan perlu diingat, bahwa hasil scan dokumen tersebut harus dipastikan bisa terbaca dengan jelas. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.
Persiapan jauh hari ini sangat penting dilakukan, agar peserta CPNS tidak sampai kelabakan atau terburu-buru yang dikhawatirkan malah keliru. “Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri, itu yang diminta foto yang di-upload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. Banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya,” tambahnya.
Dengan berkaca dari kejadian tersebut, maka berbagai dokumen memang perlu disiapkan jauh-jauh hari untuk mengikuti CPNS 2021. Sehingga diharapkan proses pendaftaran CPNS 2021 nanti berlangsung mulus tanpa kendala yang berarti.
Dan syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 lainnya pun serupa. Berikut poin-poinnya :
Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (nul)