KLIKJATIM.Com I Surabaya – Seorang ibu rumah tangga, Erwin Ayu Asiawati (35) tersandung kasus narkotika. Warga Jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9-B, Kec. Tandes Surabaya ini menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu jaringan lapas porong. “Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Reskrim lalu melakukan lidik, hingga pukul 08.00 WIB, hari itu juga anggota berhasil mengamankan pelakunya,” kata Kapolsek Tandes Kompol Kusminto, Sabtu (12/7/2019).
[irp]Informasi yang diterima petugas, disekitar rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes pada Rabu 10 Juli 2019, pukul 08.00 WIB. “Setelah menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan,” sebut Kusminto.
[irp]Pada saat melakukan penggeledahan, didalam rumah tersangka ditemukan bebarapa barang bukti yang memperkuat jika dirinya memang pengedar sabu. Hasil test urine pelaku juga menunjukkan positif pengguna narkoba. Dihadapan petugas, ibu muda ini mengaku jika semua barang itu adalah miliknya. Sabu tersebut didapatnya dengan cara diranjau dari seseorang yang dikenal dengan nama Glen. “Dia (Glen), meranjau dari dalam Lapas di Porong,” aku Ayu.
[irp]Barung buktinya yakni, 1 plastik klip kecil terdapat sisa sabu seberat 0,35 gram, 1 bendel plastik klip kecil kosong warna bening. Didapati juga, 1 pecahan pipet kaca terdapat sisa pakai sabu seberat bruto 2, 01 gram, Timbangan elektrik, 1 skrop dari potongan sedotan plastik, korek, ATM, dan HP. (lam/rtn)