Hore….! Bantuan Upah di Bawah Rp 5 Juta Sudah Dicairkan ke Rekening Para Pekerja

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

Presiden Jokowi secara virtual melakukan pencairan program bantuan pekerja upah di bawah Rp 5 juta secara simbolis di Istana Negara, Jakarta. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditunaikan Kamis (27/8/2020) kepada pekerja upah di bawah Rp 5 juta. Pencairan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Pemberian bantuan ini dilakukan serentak di Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo dan Kemenaker, Ida Fauziah secara video daring atau virtual yang disaksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Termasuk salah satunya di Kabupaten Gresik.

“Iya, hari ini sudah mulai dicairkan untuk yang pertama,” tutur Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Ibrahim Hadi Wibowo.

Walaupun sudah mulai proses pencairan, tapi bagi para perusahaan, lembaga, dan badan usaha kecil atau menengah yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki kesempatan. Syaratnya harus menyetorkan data rekening sampai tanggal 31 Agustus 2020.

[irp]

“Per hari ini ada 92.625 orang yang telah terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, di luar Kantor perintis di Driyorejo,” katanya.

Mereka yang tercatat sebagai para penerima ini merupakan peserta aktif BPJS, yang terdata sampai tanggal 30 Juni 2020. “Jadi bagi pendaftar baru BPJS Ketenagakerjaan belum dapat, karena kami hanya menerima data akhir tanggal 30 Juni 2020,” ujarnya.

Total data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik ada 110 ribu tenaga kerja aktif. Dan masih kurang 8 ribu peserta yang belum dikumpulkan. Ini dari perusahaan kecil di Gresik.

Lanjut Ibrahim, bantuan ini juga berlaku untuk guru honorer yang lembaganya sudah mendaftarkan diri di PBJS Ketenagakerjaan Gresik. “Kami juga sudah mulai bekerja sama dengan Ma’arif dan lembaga pendidikan lainnya,” jelasnya.

[irp]

Secara teknis perusahaan atau lembaga bisa update sendiri pekerja yang berhak didaftarkan dengan memverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah data valid, perusahaan segera mengirimkan data penerima nomor rekening. Yang belum, diimbau untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

Setelah itu, BPJS akan memverifikasi ke pusat untuk disetorkan ke Kemenaker dan dicairkan. Kemudian setiap dua bulan sekali para penerima bakal mendapatkan bantuan itu.

Untuk pencairan tahap pertama senilai Rp 1,2 juta per orang. Tahap kedua juga demikian, Rp 1,2 juta. Sehingga dalam empat bulan mulai Agustus sampai November, totalnya bantuan yang diterima Rp 2,4 juta. (nul)