Holding Perkebunan Siap Beli Gula Petani Rp 11.500 Perkilogram

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi - klikjatim.com

Kegiatan pengantongan gulu di pabrik gula yang dikelola PTPN X

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat seharga Rp 11.500 per kilogram (kg). Adapun harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) milik petani tebu tersebut naik Rp 1.000 dibanding tahun lalu.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN Mohammad Abdul Ghani mengatakan, PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik petani tebu dengan nomor DPAT/KEP/18/2022. “Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik petani tebu rakyat produksi musim giling pada 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group,” ujar Mohammad di Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Menurutnya, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik petani  tebu dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” kata dia.

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selaku anak perusahaan PTPN Group akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar. Untuk mengurangi beban petani, lanjut Abdul, mulai tahun ini PT KPBN tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani tebu agar petani mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.

“Dari harga Rp 11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” kata Abdul Ghani.

Maka demikian, diharapkan menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat dan menempatkan petani sebagai mitra dalam sistem rantai pasok industri gula nasional.

Menurutnya, kebijakan penetapan harga acuan itu tidak semata perhitungan bisnis karena Holding Perkebunan Nusantara PTPN III  selaku BUMN juga memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula. (ris)