KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satnarkoba Polres Pasuruan meringkus pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan Gang Pondok Salafiah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua belas paket sabu siap edar dengan berat 33,56 gram.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pada sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (26/8/2022) lalu. Ketika itu tersangka hendak transaksi sabu.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian. Ketika tersangka mau melakukan transaksi langsung kita ringkus,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (31/8/2022).
Tersangka bernama M. Yusuf (49) warga Jalan Singopolo 598 RT/RT 05/01 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil. “Saat digeledah, petugas menemukan dua belas poket sabu siap edar,” imbuhnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip ukuran kecil. Dua buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah pipet kaca. Satu buah sendok besi kecil, satu buah kotak plastik berwarna merah muda. Juga satu buah kotak bekas dosbook HP berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp550bribu, serta handphone. (nul)