KLIKJATIM.Com | Bondowoso–Remaja berinisial RF (17) asal Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, dibekuk polisi. Dia laporkan setelah meniduri pacarnya hingga hamil.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menjelaskan, tersangka RF membawa korban ke rumahnya pada Desember 2019 silam. Saat di rumahnya itulah korban paksa melayani nafsu birahinya.
[irp]
“Itu perbuatan pertama kali tersangka terhadap korban,” katanya.
Bukan hanya sekali, kata Kapolres, tersangka menggauli tanpa sah pacarnya itu hingga dua kali. Yang terakhir tersangka menggunakan modus mengajak jalan-jalan korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek, Situbondo.
“Saat di Pantai Patek itu tersangka juga mengajak rekannya inisial AH (19),” ungkapnya.
Saat itu, tersangka RF dan AH menggilir korban. Sebelum menggilir korban, lebih dulu korban dicekoki minuman keras jenis arah hingga tak sadarkan diri. Baru setelah tak sadar kedua tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
[irp]
“Sekarang tersangka RF sudah diamankan. Sedangkan tersangka AH masih buron,” imbuh Kapolres.
Akibat perbuatannya sendiri, kata Kapolres Erick, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Adit/mkr)